MKwajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya . a. 29 Hari b. 30 Hari c. 40 Hari d. 60 Hari e. 90 Hari; c. DPR d. Mahkamah Agung e. DPD; Berdasarkan Undang - undang No.12 Tahun 2011 kedudukan TAP MPR adalah . a. Dibawah Undang - undang PeraturanMK Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berisi 23 pasal yang dibagi menjadi 10 bab. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah MKwajib,memeriksa,mengadili dan memutus seadil-adinya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya - 18711580 OtoriusZega OtoriusZega 30.10.2018 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab MK wajib,memeriksa,mengadili dan memutus seadil-adinya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 1 MKwajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya . A.29 Hari B.30 Hari C.40 Hari D.60 Hari E.90 Hari Soal No. 46 Jika saya pekerja maka saya mendapat gaji. Kalimat berikut yang ekuivalen dengan pernyataan diatas adalah ? A.Saya bukan pekerja atau saya mendapat gaji MKWajib Memeriksa,Mengadili Dan Memutus Dengan Seadil - Seadilnya Terhadap Pendapat DPR Selambat - Lambatnya . Answer. Ahmadrisal88 April 2019 | 0 Replies . Di Bawah Ini Yang Termasuk Ke Dalam PNBP Adalah . Answer. Ahmadrisal88 April 2019 | 0 Replies . Pasal11 (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. - Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan Tugasdan Wewenang MPR. · Ketentuan dalam UUD 1945. (Bab II Pasal 2 dan 3) Pasal 2. (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang. vI0D. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki landasan Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah 50 UU Mahkamah Konstitusi dicabut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 066/PUU-II/ Permohonan atau permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi adalah mengenaipengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;pembubaran partai politik;perselisihan tentang hasil pemilihan umum; ataupendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 13 Agustus 2003 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiLatar BelakangUndang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan yaitubahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi;Dasar HukumDasar hukum Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiPasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879;Penjelasan Umum UU Mahkamah KonstitusiUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang untukmenguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus pembubaran partai politik;memutus perselisihan hasil pemilihan umum; danmemberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga ini merupakan pelaksanaan Pasal 24C ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan mendapatkan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang ini mengatur mengenai syarat calon hakim konstitusi secara jelas. Di samping itu, diatur pula ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian, cara pencalonan secara transparan dan partisipatif, dan pemilihan hakim konstitusi secara obyektif dan acara yang diatur dalam Undang-Undang ini memuat aturan umum beracara di muka Mahkamah Konstitusi dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk melengkapi hukum acara menurut Undang-Undang ini. Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni dilakukan secara sederhana dan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, sehingga Undang-Undang ini mengatur pula peralihan dari perkara yang ditangani Mahkamah Agung setelah terbentuknya Mahkamah UU Mahkamah KonstitusiBerikut adalah isi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSIBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganMahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenaipengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;pembubaran partai politik;perselisihan tentang hasil pemilihan umum; ataupendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun IIKEDUDUKAN DAN SUSUNANBagian PertamaKedudukanPasal 2Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan 3Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik KeduaSusunanPasal 4Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 tujuh orang anggota hakim dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tiga Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur lebih lanjut oleh Mahkamah 5Hakim konstitusi adalah pejabat 6Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam haltertangkap tangan melakukan tindak pidana; atauberdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan KetigaSekretariat Jenderal dan KepaniteraanPasal 7Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan 8Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah 9Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja IIIKEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSIBagian PertamaWewenangPasal 10Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untukmenguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus pembubaran partai politik; danmemutus perselisihan tentang hasil pemilihan Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupapengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan KeduaTanggung Jawab dan AkuntabilitasPasal 12Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan 13Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenaipermohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;pengelolaan keuangan dan tugas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah 14Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah IVPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANHAKIM KONSTITUSIBagian PertamaPengangkatanPasal 15Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikutmemiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;adil; dannegarawan yang menguasai konstitusi dan 16Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syaratwarga negara Indonesia;berpendidikan sarjana hukum;berusia sekurang-kurangnya 40 empat puluh tahun pada saat pengangkatan;tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih;tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; danmempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 sepuluh hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim 17Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadipejabat negara lainnya;anggota partai politik;pengusaha;advokat; ataupegawai 18Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 tiga orang oleh Mahkamah Agung, 3 tiga orang oleh DPR, dan 3 tiga orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak pengajuan calon diterima 19Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan 20Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1.Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara obyektif dan 21Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikutSumpah hakim konstitusi“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”Janji hakim konstitusi“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di hadapan memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikutSumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”Bagian KeduaMasa JabatanPasal 22Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 satu kali masa jabatan KetigaPemberhentianPasal 23Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabilameninggal dunia;mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;telah berusia 67 enam puluh tujuh tahun;telah berakhir masa jabatannya; atausakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabiladijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih;melakukan perbuatan tercela;tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 lima kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;melanggar sumpah atau janji jabatan;dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atautidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah 24Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 60 enam puluh hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 tiga puluh hari hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan direhabilitasi dengan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak diterimanya permintaan Ketua Mahkamah dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hakim konstitusi yang bersangkutan dilarang menangani 25Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah penahanan, hakim konstitusi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari konstitusi diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana meskipun tidak sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 60 enam puluh hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 tiga puluh hari hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 telah berakhir dan belum ada putusan pengadilan, terhadap yang bersangkutan diberhentikan sebagai hakim di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, yang bersangkutan 26Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti atau diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak terjadi Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak pengajuan diterima 27Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur lebih lanjut oleh Mahkamah VHUKUM ACARABagian PertamaUmumPasal 28Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 sembilan orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 tujuh orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 tiga orang hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berakibat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan KeduaPengajuan PermohonanPasal 29Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 dua belas 30Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenaipengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;pembubaran partai politik;perselisihan tentang hasil pemilihan umum; ataupendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 31Permohonan sekurang-kurangnya harus memuatnama dan alamat pemohon;uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; danhal-hal yang diminta untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan KetigaPendaftaran Permohonan dan Penjadwalan SidangPasal 32Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat 1 huruf a dan ayat 2, wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 33Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok 34Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus digunakan untuk 35Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan KeempatAlat BuktiPasal 36Alat bukti ialahsurat atau tulisan;keterangan saksi;keterangan ahli;keterangan para pihak;petunjuk; danalat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yang Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah 37Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang 38Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 tiga hari sebelum hari pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara KelimaPemeriksaan PendahuluanPasal 39Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas KeenamPemeriksaan PersidanganPasal 40Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur oleh Mahkamah terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, merupakan penghinaan terhadap Mahkamah KonstitusiPasal 41Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi 42Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan 43Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk 44Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat keterangan yang khusus untuk keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditunjukkan dan diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam KetujuhPutusanPasal 45Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 dua alat Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh- sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam 46Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan 47Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk 48Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha putusan Mahkamah Konstitusi harus memuatkepala putusan berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;identitas pihak;ringkasan permohonan;pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;amar putusan; danhari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan 49Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak putusan KedelapanPengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang DasarPasal 50Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 51Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaituperorangan warga negara Indonesia;kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;badan hukum publik atau privat; ataulembaga wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1.Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwapembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/ataumateri muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 52Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 53Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 54Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau 55Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah 56Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan 57Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak putusan 58Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 59Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah 60Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian KesembilanSengketa Kewenangan Lembaga Negara yangKewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang DasarPasal 61Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi 62Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 63Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah 64Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan 65Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah 66Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwatermohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak putusan putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaksanaan kewenangan termohon batal demi 67Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan KesepuluhPembubaran Partai PolitikPasal 68Pemohon adalah wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 69Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada partai politik yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 70Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan 71Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pembubaran partai politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 enam puluh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 72Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan kepada partai politik yang 73Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari sejak putusan KesebelasPerselisihan Hasil Pemilihan UmumPasal 74Pemohon adalahperorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; danpartai politik peserta pemilihan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhiterpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 tiga kali dua puluh empat jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara 75Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentangkesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; danpermintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut 76Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 tiga hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 77Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan 78Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktupaling lambat 14 empat belas hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat 79Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum disampaikan kepada KeduabelasPendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaranoleh Presiden dan/atau Wakil PresidenPasal 80Pemohon adalah wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaanPresiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atauPresiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.Pasal 81Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 82Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah 83Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan permohonan 84Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 sembilan puluh hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara 85Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil VIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 86Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang VIIKETENTUAN PERALIHANPasal 87Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 enam puluh hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 88Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 13 Agustus 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNOPUTRIUndang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 tahun 2003tentangMahkamah Konstitusi TagsUUUndang-UndangLembaga TinggiMahkamah KonstitusiMK2003Megawati Soekarnoputri BerandaKlinikKenegaraanTriumvirat Pengisi K...KenegaraanTriumvirat Pengisi K...KenegaraanSenin, 16 Desember 2019Apa korelasi antara Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dengan Pasal 7A UUD 1945? Lalu, mengapa yang harus menggantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan?Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun sebelum hal tersebut dilakukan, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan memutus dugaan alasan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan. Apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, kekuasaan pemerintahan untuk sementara dipegang oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Mengapa harus ketiga menteri tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pemberhentian PresidenBerkaitan dengan pertanyaan pertama Anda, Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD 1945” dan Pasal 7A UUD 1945 merupakan bagian dari proses pemberhentian Presiden di tengah masa jabatannya secara konstitusional. Namun demikian, kedua pasal tersebut juga harus dibaca secara komprehensif dengan pasal-pasal lain di dalam dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “MPR” atas usul Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[1]Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi “MK” untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[2]Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.[3]MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.[4]MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.[5]Dengan demikian, selain melibatkan MPR, proses pemberhentian Presiden juga melibatkan DPR dan Menteri Pengganti PresidenJika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.[6]Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.[7]Berkaitan dengan pertanyaan kedua Anda, untuk mengetahui mengapa triumvirat menteri tersebut Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan yang berwenang melaksanakan tugas kepresidenan apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, ada perlunya kita meninjau sejarah perumusan Pasal 8 ayat 3 UUD buku tersebut hal. 577, diuraikan bahwa Soetjipto dari Fraksi Utusan Golongan sejak semula telah menyetujui pengalihan kekuasaan sementara kepada ketiga menteri tersebut apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil saya langsung mengenai Pasal 8. Jadi dalam Ayat 3, jadi dalam rangka kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama. Jadi saya berpendapat, prinsipnya bahwa inikan sebenarnya kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu tentunya, yang menjalankan juga eksekutif. Karena kalau ini diserahkan kepada DPR atau DPD, yang mereka sebenarnya fungsi pengawasan, saya kira di sini akan berhenti fungsi pengawasannya, karena di sini eksekutif dengan legislatif akan jadi satu. Akan tetapi sebenarnya bahwa kaitannya dengan triumvirate ini, jadi alternatif satu, untuk menghindari kekhawatiran bahwa seolah-olah yang mewakili harus yang dipilih rakyat yaitu Ketua DPR dan Ketua DPD, kalau nanti DPD karena itu perlu bahwa setidaknya tiga menteri ini memang pada waktu pengangkatan perlu ada pertimbangan DPR. Jadi, itu untuk mengimbangi bahwa kita kembali ke triumvirate, kan hanya pertimbangan yang sama diuraikan Katin Subyantoro dari Fraksi PDI Perjuangan hal. 579 – 580 yang mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama memegang jabatan sebagai Pejabat Sementara Presiden. Katin mengatakanMengenai ketentuan berkenaan dengan, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, yang melaksanakan tugas keperesidenan tetap dari lingkungan eksekutif, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan secara demikian, alasan di balik rumusan Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 adalah untuk menjaga agar kekuasaan pemerintahan tetap berada di lingkungan eksekutif, sekalipun terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil jawaban kami, semoga bermanfaat.[2] Pasal 7B ayat 1 UUD 1945[3] Pasal 7B ayat 2 dan 3 UUD 1945[4] Pasal 7B ayat 4 dan 5 UUD 1945[5] Pasal 7B ayat 6 dan 7 UUD 1945[6] Pasal 8 ayat 1 dan 2 UUD 1945[7] Pasal 8 ayat 3 UUD 1945Tags Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK CPNS 3 1. Perjanjian yang berisi penyerahan Hindia Belanda kepada Jepang adalah .... a. Kapitulasi Tuntang b. Perjanjian Linggarjati c. Perjanjian Renville d. Perjanjian San Fransisco e. Perjanjian kalijati Kunci jawaban e. Perjanjian Kalijati 2. Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan .... a. Ekstradisi b. Remunerasi c. Suaka d. Transgenerasi e. Deportasi Kunci jawaban a. Ekstradisi 3. UUD 1945 mengandung pokok - pokok pikiran berikut, kecuali .... a. Persatuan b. Internasionalisme c. Keadilan Sosial d. Ketuhanan yang Maha Esa e. Kedaulatan Rakyat Kunci jawaban b. Internasionalisme 4. Perwakilan diplomatik Indonesia yang berada di Hongkong adalah .... a. Kedutaan Besar b. Atase Pertahanan c. Konsulat Jenderal d. Atase Perdagangan e. Nuncio Apostolik Kunci jawaban c. Konsulat Jenderal 5. Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan pengertian dari.... A. Eksekutif B. Moneter C. Legislatif D. Eksaminatif E. Yudikatif Kunci jawaban d. Eksaminatif 6. MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya .... a. 29 Hari b. 30 Hari c. 40 Hari d. 60 Hari e. 90 Hari Kunci jawaban e. 90 Hari 7. Bangsa eropa yang pertama kali mencapai kepulauan nusantara adalah .... A. Spanyol B. Portugis C. Inggris D. Yunani E. Belanda Kunci jawaban b. Portugis 8. Kongres Pemuda I diketuai oleh .... A. Soegondo Djojopuspito B. Widyodiningrat C. Muhammad Tabrani D. E. Muhammad Hatta Kunci jawaban c. Muhammad Tabrani 9. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing dan belum berusia 18 tahun. Mengakibatkan anak tersebut berkewarganegaraan .... A. Indonesia B. Asing C. Ganda D. Tidak memiliki kewarganegaraan E. Stelsel Aktif Kunci jawaban c. Ganda 10. Seni pertunjukkan tradisional yang berasal dari Jawa Tengah adalah ? A. Lenong B. Mamanda C. Ludruk D. Kethoprak E. Makyong Kunci jawaban d. Kethoprak Mungkin anda tertarik dengan materi tes lainnya dibawah ini Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes CPNS Terbaru Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes P3K Terbaru Channel Telegram Seleksi P3K dan CPNS Terbaru Pembahasan dan Jawaban Soal CAT CPNS Klik di sini Sudah Terbukti Meluluskan banyak CPNS, Klik di sini dan Soal TKD CPNS, Soal TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan – TWK, Tes Intelegensi Umum – TIU, Tes KarakteristikPribadi, Soal TPATes Wawasan Kebangsaan – TWKSoal No. 1Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negaraasing dan belum berusia 18 anak tersebut berkewarganegaraan ....A. IndonesiaB. AsingC. GandaD. Tidak memiliki kewarganegaraanE. Stelsel AktifSoal No. 2Keanggotaan DPR diresmikan dengan ....A. KeppresB. PerpresC. TAP MPRD. PPE. InpresSoal No. 3Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian disebutdengan ....A. Rumah Detensi ImigrasiB. Rumah ImigrasiC. Rumah Singgah ImigrasiD. Kantor imigrasiE. Rumah administratif imigrasiSoal No. 4Larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian ataualasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Merupakan pengertian dari ....A. PenangkapanB. PencegahanC. PenindakanD. PenangkalanE. PengkerdilanSoal No. 5MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat -lambatnya ....A. 29 HariB. 30 HariC. 40 HariD. 60 HariE. 90 Hari Verified answer Kelas VIPelajaran PKnKategori Sistem Pemerintahan Republik IndonesiaKata kunci wewenang, MK, pendapat DPR, pemberhentian PresidenPembahasanMahkamah Konstitusi MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya 90 sembilan puluh pemberhentian presiden, diatur pada Pasal 7B ayat 4 Perubahan Ketiga UUD 1945, yaitu4 Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

mk wajib memeriksa mengadili pendapat dpr selambat lambatnya